
Temiyang, Indramayu – Pemerintah Desa Temiyang kembali menyelenggarakan rapat minggon yang rutin dilaksanakan sebagai forum koordinasi antara pemerintah desa, perangkat desa, serta RT dan RW. Rapat ini menjadi wadah penting untuk menyampaikan perkembangan pembangunan desa, kebijakan administrasi, hingga program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Acara yang berlangsung di balai desa tersebut dihadiri oleh seluruh perangkat desa, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta tamu undangan dari KUA. Suasana rapat berjalan tertib dan penuh semangat musyawarah demi kemajuan Desa Temiyang.
Sambutan pembuka disampaikan oleh Sekretaris Desa, Usmanto, yang mewakili Kuwu Desa Temiyang. Dalam paparannya, ia menekankan komitmen pemerintah desa untuk melaksanakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah.
Tahun 2025 ini, fokus utama pembangunan diarahkan pada pengecoran jalan lingkungan di Blok Rancawas dengan panjang kurang lebih 800 meter. Program ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas warga serta menunjang kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
Selain itu, Usmanto juga menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung pembangunan bor beton jalan poros yang menghubungkan Desa Temiyang dengan desa lain. Proyek tersebut merupakan bagian dari bantuan PUPR, yang dialokasikan di dua titik lokasi, yakni Blok Rancawas dan Blok Cilegeh.
Tidak hanya itu, Desa Temiyang juga tengah menggarap renovasi sederan Jembatan Santa, yang selama ini menjadi jalur vital bagi aktivitas warga. Usmanto menegaskan bahwa infrastruktur desa harus terus diperbaiki agar mobilitas masyarakat lebih lancar.
Di luar pembangunan fisik, Sekretaris Desa juga mengingatkan kembali mengenai kegiatan sunat massal yang brosurnya telah dibagikan minggu lalu. Ia meminta seluruh perangkat desa dan RT/RW untuk segera mensosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga yang memiliki anak kecil yang ingin mengikuti program tersebut.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Bapak Chairul Fauzi.S.os, pegawai KUA sekaligus penyuluh agama di wilayah binaan Desa Temiyang. Ia menyoroti permasalahan status perkawinan dalam Kartu Keluarga yang masih banyak belum tercatat secara resmi di KUA.
Menurutnya, hasil pendataan di lapangan menunjukkan bahwa cukup banyak pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan, tetapi belum tercatat secara legal dalam sistem administrasi negara. Hal ini dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik terkait hukum, hak waris, maupun administrasi lainnya.
Untuk itu, Chairul Fauzi. S.os menekankan pentingnya pencatatan perkawinan resmi dan menawarkan solusi kepada masyarakat agar segera melakukan pencatatan di KUA. Dengan begitu, hak-hak hukum warga dapat terlindungi secara penuh.
Selain soal perkawinan, ia juga menyinggung mengenai pendataan legalitas mushola yang ada di setiap RT. Saat ini, mushola-mushola di Desa Temiyang sudah masuk ke dalam data SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dan telah diberikan ID card resmi. Dengan adanya legalitas ini, mushola di Desa Temiyang diakui secara kelembagaan, sehingga memudahkan dalam pengelolaan maupun pengajuan bantuan.
Sambutan selanjutnya datang dari Cepi Andrian, Bendahara Desa Temiyang. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya seluruh perangkat desa untuk memahami dan meningkatkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Cepi menekankan bahwa pelayanan masyarakat akan lebih maksimal jika setiap perangkat desa dapat menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab.
Ia juga memberikan perhatian khusus pada tata administrasi desa, terutama dalam hal surat-menyurat resmi. Menurutnya, Ketua RT harus difungsikan secara optimal, termasuk dalam hal tanda tangan pengesahan surat-surat tertentu, agar mekanisme administrasi lebih tertib dan sesuai prosedur.
Sebagai penutup, Sekretaris Desa Usmanto kembali memberikan arahan mengenai peran Desa Temiyang dalam mendukung Program Tiga Juta Rumah yang merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam Kabinet Merah Putih. Program ini dijalankan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan tujuan mempercepat pembangunan perumahan di wilayah perkotaan, perdesaan, hingga kawasan pesisir.
Usmanto menegaskan bahwa desa harus aktif berperan serta dalam menyukseskan program nasional tersebut. Ia meminta seluruh RT di Desa Temiyang agar segera melakukan pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui aplikasi resmi yang telah disediakan pemerintah desa. Hasil dari pendataan ini nantinya akan dikirimkan ke kementerian sebagai bahan pertimbangan usulan pembangunan rumah layak huni di Desa Temiyang.
“Semoga apa yang kita usulkan dari Desa Temiyang dapat terealisasi, sehingga manfaat program ini benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Usmanto dalam penutupannya.
Rapat minggon Desa Temiyang bulan Agustus 2025 tidak hanya menjadi forum rutin, tetapi juga ruang penting untuk membahas program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari pembangunan jalan lingkungan, proyek bor beton dan jembatan, pendataan perkawinan, legalitas mushola, hingga program perumahan rakyat—semua dibicarakan secara terbuka dan transparan.
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Desa Temiyang terus berupaya mewujudkan pembangunan yang merata, administrasi yang tertib, serta kesejahteraan masyarakat yang lebih baik di masa depan.