
Temiyang, Indramayu — Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Temiyang menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) sebagai bagian dari tahapan penting dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.
Rapat pleno dilaksanakan di Balai Desa Temiyang pada Sabtu malam, 3 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB, dan bersifat terbuka untuk umum. Sejumlah tokoh hadir dalam kegiatan ini, antara lain:
-
Cepi Andrian, mewakili Kuwu Desa Temiyang beserta perangkat desa
-
Ahmad Jaelani, Anggota PPK Kecamatan Kroya
-
Wahidin, Ketua PPS Desa Temiyang
-
Pengawas Pilkada Desa Temiyang
-
Babinsa Abdul Hadi
-
Tokoh masyarakat Desa Temiyang
Susunan Acara Rapat Pleno
-
Pembukaan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
-
Pembukaan rapat oleh Ketua PPS Desa Temiyang
-
Pembacaan Berita Acara dan Rekapitulasi DPHP
-
Sesi masukan dan tanggapan dari peserta rapat
-
Penyerahan Hasil Rapat Pleno DPHP dan Berita Acara kepada:
-
PPK Kecamatan Kroya
-
Perwakilan Kuwu Temiyang
-
Pengawas Pemilu Desa, BPD, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas
-
-
Penutupan rapat oleh Ketua PPS
Hasil Pemutakhiran Data Pemilih
Rekapitulasi DPHP ini merupakan hasil kerja lapangan 25 Petugas Pantarlih yang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) langsung ke rumah-rumah warga selama lebih dari satu bulan. Data yang diperoleh menunjukkan hasil sebagai berikut:
-
Jumlah Pemilih Aktif: 6.741 orang
-
Laki-laki: 3.425
-
Perempuan: 3.316
-
-
Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara): 20 TPS
Hasil ini menunjukkan keberhasilan kerja tim Pantarlih dalam menjangkau masyarakat secara menyeluruh, serta memastikan data pemilih yang valid, mutakhir, dan akurat sebagai dasar utama dalam pelaksanaan Pilkada yang berkualitas.
Penandatanganan Berita Acara
Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Nomor 001/PL.02.1-BA/321202-2005/2024 oleh Ketua dan Anggota PPS Desa Temiyang, yang mencatat secara resmi hasil rekapitulasi DPHP tingkat desa.
Berita Acara dan hasil DPHP selanjutnya akan diserahkan ke KPU Kabupaten Indramayu melalui PPK Kecamatan Kroya, untuk kemudian menjadi bagian dari rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Kegiatan ini menegaskan komitmen PPS Desa Temiyang dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta menjadi bukti kesungguhan seluruh pihak dalam menjamin hak pilih masyarakat tetap terjaga.