
Temiyang, Indramayu – Dalam langkah maju yang jarang ditempuh oleh banyak desa, Pemerintah Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, secara resmi telah menerbitkan sebuah buku pedoman kerja yang berjudul "TUPOKSI: Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Temiyang".
Buku ini merupakan hasil karya dan inisiatif langsung dari Sekretaris Desa Temiyang, Usmanto, dan ditujukan sebagai panduan kerja resmi bagi seluruh perangkat desa agar dapat menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa secara sistematis, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerbitan buku ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola desa yang terus dilakukan oleh Pemerintah Desa Temiyang. Dengan adanya buku TUPOKSI tersebut, diharapkan tidak ada lagi pamong desa yang mengalami kebingungan dalam memahami ruang lingkup tugasnya masing-masing.
Menurut penuturan Usmanto, penyusunan buku ini didorong oleh realita di lapangan bahwa masih banyak perangkat desa, terutama yang baru menjabat, yang belum memahami secara mendalam tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatan mereka. Hal tersebut bisa berdampak pada lambatnya pelayanan publik, tumpang tindih kewenangan, bahkan terhambatnya pelaksanaan program desa.
"Selama ini kita bekerja berdasarkan pengalaman dan kebiasaan. Padahal jabatan itu punya tanggung jawab hukum dan administratif. Maka, kami susun buku ini agar perangkat tidak hanya bekerja keras, tapi juga bekerja cerdas dan benar," ungkap Usmanto.
Buku TUPOKSI ini disusun dalam bahasa yang mudah dipahami, namun tetap memuat dasar hukum yang kuat. Secara umum, isi buku meliputi:
Dasar Hukum Pemerintahan Desa: Termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, serta Perbup terkait struktur organisasi desa.
Tupoksi Perangkat Desa: Penjabaran tugas, kewenangan, dan tanggung jawab dari setiap posisi jabatan, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), hingga Kepala Dusun.
Simulasi Pekerjaan Harian: Contoh kerja mingguan, siklus surat menyurat, pengelolaan data, serta koordinasi lintas bidang di internal desa.
Kehadiran buku ini disambut antusias oleh seluruh pamong desa. Tidak hanya menjadi alat bantu kerja, buku ini juga membantu meningkatkan kedisiplinan, transparansi, serta koordinasi antar lini dalam struktur pemerintahan desa.
Kepala Desa Temiyang, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas prakarsa ini. Ia menekankan bahwa buku TUPOKSI bukan hanya panduan kerja, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral Pemerintah Desa Temiyang untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Kami ingin memastikan semua pamong bekerja sesuai bidang dan wewenangnya. Tidak ada lagi istilah 'tugas siapa' karena semua sudah tertulis. Ini awal dari reformasi birokrasi di desa," ujar Kuwu Temiyang.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh perangkat desa tidak hanya bekerja keras, tapi juga bekerja benar dan tepat sesuai tugasnya,” ujar Usmanto saat ditemui di kantor desa.
Buku TUPOKSI ini dicetak dalam jumlah terbatas dan diberikan langsung kepada seluruh perangkat desa, Selain itu, versi digital (PDF) dari buku ini juga akan disebarluaskan melalui grup WhatsApp pamong dan penyimpanan cloud drive desa agar mudah diakses kapan saja.
Rencananya, Pemerintah Desa juga akan mengintegrasikan isi buku TUPOKSI ini dalam sistem informasi desa dan pelatihan perangkat desa baru.
Dengan diterbitkannya buku TUPOKSI ini, Pemerintah Desa Temiyang sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap perubahan. Langkah ini bukan hanya soal tertib administrasi, tapi juga wujud kepemimpinan yang visioner dan berpihak pada kemajuan institusi desa.
Pemerintah Desa berharap, buku ini menjadi standar baru dalam penataan sistem kerja perangkat desa, dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk menyusun pedoman serupa.